97 Pinjol Terbukti Monopoli, KPPU Jatuhkan Sanksi Rp755 Miliar

suara dunia nusantara - sanksi pinjol KPPU

Suara Dunia Nusantara – Komisi Pengawas Persaingan Usaha resmi menjatuhkan sanksi pinjol KPPU kepada 97 perusahaan pinjaman daring dengan total denda mencapai Rp755 miliar. Putusan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum persaingan usaha terbesar di sektor keuangan digital, setelah Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dibacakan Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi dalam sidang di Jakarta, Kamis (26/3/2026). Perkara ini berfokus pada dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman 0,8 persen yang dinilai menghambat persaingan sehat di pasar.

Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Rhido.

Pertanyaan utama artikel ini adalah bagaimana penegakan hukum persaingan usaha diterapkan terhadap 97 perusahaan pinjaman daring.

KPPU Tegaskan Unsur Monopoli dan Kesepakatan Harga

Majelis Komisi menemukan adanya pola kesepakatan dalam penetapan suku bunga yang digunakan secara luas oleh para pelaku usaha. Dalam konteks hukum persaingan, praktik ini dinilai mengarah pada keseragaman harga dan menghilangkan mekanisme kompetisi pasar.

Baca Juga :  Beras Analog Uwi Perluas Pilihan Pangan Diaspora

Dengan kata lain, perusahaan tidak lagi bersaing melalui bunga yang lebih rendah atau layanan yang lebih efisien.

Yang jadi sorotan, sanksi pinjol KPPU ini bukan sekadar respons administratif, tetapi bentuk penegakan terhadap praktik yang dinilai mengganggu struktur pasar.

Di lapangan, dampaknya langsung dirasakan oleh konsumen karena pilihan skema biaya menjadi terbatas.

Denda Rp755 Miliar Jadi Instrumen Penegakan

Besaran sanksi yang dijatuhkan menunjukkan tingkat keseriusan perkara.

AdaKami Kena Denda Tertinggi

PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami menjadi perusahaan dengan sanksi tertinggi, yakni Rp102 miliar. Sementara 52 perusahaan lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar.

Majelis juga memerintahkan pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan diterima.

Jika terlambat, perusahaan akan dikenai tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan.

Yang patut dicatat, KPPU juga mewajibkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari.

Langkah ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan pasca sidang.

Baca Juga :  Penentuan Lahan KPLP Jadi Kunci Implementasi di Daerah

Related posts